KAJIAN HARI TANPA TEMABAKAU SEDUNIA
Pembahasan artikel kali ini tidak kalah
menarik dibandingkan artikel yang kita ulas minggu lalu yaitu tentang politik.
Topic bahasan minggu ini adalah topic yang sedang hangat-hangatnya
diperbincangkan sebab hal ini sangat berkaitan dengan peningkatan derajat
kesehatan Indonesia. RUU Pertembakauan. Pasti teman-teman pernah mendengar
kalimat ini kan? Apalagi dikalangan mahasiswa kesehatan khususnya kedokteran
hal ini sedang ramai diperbincangkan,tenang jangan buru-buru kabur duluan
mendengar judulnya. Hal ini penting loh karena berkaitan dengan sikap kita
sebagai mahasiswa kesehatan dalam memperjuangkan peningkatan derajat kesehatan
Indonesia.
RUU
Pertembakauan
Grasia
Angger Ayu W
Sebenernya apa sih RUU Pertembakauan
Badan legislasi DPR RI memasukan
Rancangan Undang Undang tentang pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional
Prioritas 2015. Hal ini jelas menggemparkan,bagaimana tidak disaat pemerintah
mengupayakan berbagai program sebagai suatu upaya dari meningkatkan derajat
ksehatan Indonesia di satu sisi pemerintah malah melindungi salah satu alas an
dari penyebab kematian dan berbagai cikal bakal penyakit di Indonesia. Ini
adalah beberapa tata tertib DPR RI mengenai RUU pertembakauan yang telah
dikutip oleh kompas.com yang terlihat “cacat” secara hukum
·
Pencantuman RUU tentang pertembakauan tersebut tidak
berdasarkan prolegnas,sebagaimana yang diatur dalam tatib DPR yang berbunyi
“Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) disusun
berdasarkan prolegnas tahun 2012 tidak mencantumkan RUU pertembakauan dan
sejenisnya karena pada tanggal 7 juli 2011 rapat pleno baleg secara resmi telah
mengambil keputusan untuk mengendapkan RUU tentang pengendalian dampak produk
tembakau terhadap kesehatan yang diusulkan anggota DPR 2004-2009 sebagai upaya
penigkatan derajat kesehata Indonesia
·
Pencantuman RUU tersebut dalam prolegnas tidak disertai
penjelasan yang merupakan suatu pelanggaran dari tatib DPR RI pasal 99 ayat (6)
Rancangan undang Undang sebagaimana di maksud pada ayat (1) diajukan disertai
penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis.
Saya tidak
akan terlalu membahas isi dari RUU pertembakauan secara hokum tapi saya akan
mengulas dari segi pandangan mahasiswa kesehatan mengenai hal ini. Inti dari
RUU tembakau adalah dilindunginga petani-petani tembakau serta seluruh industry
yang berhubungan dengan tembakau. Hal ini secara tidak langsung akan melindungi
pabrik rokok yang berada di Indonesia untuk melebarkan sayapnya padahal kita
semua tau bahwa rokok adalah salah satu dari banyaknya cikal bakal penyakit
yang bermunculan.
Apa alasan pemerintah mengenai pemasukan RUU
pertembakauan ini
Pemerintah
mengatakan bahwa RUU Pertembakauan ini dibuat untuk meindungi industry tembakau
Indonesia khususnya petani tembakau dari serangan pihak asing yang ingin
mengembangkan industry rokok putih di Indonesia. Menurut beberapa pihak jika
RUU ini tidak segera di sahkan maka akan banyak produsen rokok asing yang akan masuk
kedalam negeri sehingga membuat petani tembakau gulung tikar,benarkah alas an
tersebut? Mendasarkah alas an-alasan tersebut? Ataukan itu hanya sebuah alas an
yang sengaja di gembar gemborkan untuk menutupi maksud yang sebenarnya hanya
demi kepintingan beberapa pihak saja. Demi mengeruk keuntungan sebanyak
banyaknya. Apakah demi segelintir orang kita harus mengorbankan jutaan ribu
rakyat Indonesia yang lain?
Apa pendapat mahasiswa kedokteran mengenai
RUU Pertembakauan
“saya
tidak setuju tentang di sahkannya RUU Pertembakauan,dengan “fix” RUU tersebut
tentu mengancam derajjat kesehatan Indonesia. Ketika RUU tersebut di sah kan
maka pabrik dan industry rokok akan semakin mengembangkan sayapnya. Sebagai
seseorang yang nantinya akan bergerak di bilang pelayanan kesehatan hal ini
jelas ironis karena dengan miningkatnya industry rokok bukan hal yang tidak
mungkin konsumen rokok ikut berkembang,ditambah lagi didalam rokok terbuki
mengandung 4000 zat berbahaya termasuk 69 zat pemicu kanker” ucap I wayan saka
salah satu mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di FK unmul.
Saya
sependapat dengan apa yang di sampaikan rekan sejawat saya tersebut. Ketika
industry rokok berkembang maka resiko penyakit yang diakibatkan oleh rokok juga
akan berkembang mengancam jutaan rakyat Indonesia. Bukan hal yang main-main
ketika kita mengharapkan peningkatan kesehatan maka seharusnya kita melakukan
upaya yang berbanding lurus. Bukan hanyaperokok saja yang dirugikan tapi juga
orang disekitarnya. Perokok aktif bukanlah satu-satunya korban. Ketika
seseorang merokok di dekat orang lain. Hal ini akan membuat orang yang berada
di dekatnya itu untuk ikut menghirup asap rokok atau akrab kita kenal dengan
perokok pasif,perokok pasifpun memiliki resiko terjangkit penyakit yang sama
besarnya. Bayangkan jika seorang ayah merokok di lingkungan keluarganya maka
secara tidak langsung sang bapak telah menanamkan bibik penyakit baik secara
fisik maupun psikologi kepada istri dan anak-anaknya.
“sebenarnya
dampak rokok bukan dari segi kesehatan saja,di buatnya RUU ini juga akan
mempengaruhi secara mental,ketika industry rokok melebar maka pembatasan
konsumen akan menjadi hal yang sulit terjadi,mendapatkan rokok menjadi lebih
mudah,bahkan anak-anak belia mungkin akan dengan mudah mengonsumsi barang
berbahaya tersebut,anak-anak di rumah akan melihat ayah dan orang di sekitarnya
mengonsumsi rokok maka hal ini akan membuat mereka berpersepsi bahwa rokok
adalah barang yang tidak berbahaya. Selain itu dari segi ekonomi juga akan
berpengaruh kepada pengeluaran rumah tangga bahkan menurut riset pengeluaran
rumah tangga sebagian besar didominasi pengeluaran untuk membeli rokok,ironis
bukan?” tutur Andini salah seorah mahasiswa psikologi ini.
Disini
adalah peran dari mahasiswa kesehatan yang harusnya ikut berpartisipasi dalam
mencegah RUU Pertembakauan ini. Kita yang sedikit banyak paham mengenai dampak
dari segi kesehatan harusnya dapat membela jutaan rakyat lainnya dalam
memperjuangkan kesehatan mereka. Jika konsumsi rokok merajalela harapan hidup
seseorang akan menjadi turun sebagaimana yang kita ketahui bahwa rokok
menyebabkan berbagai jenis peyakit seperti kanker,gangguan janin,penyakit
jantung,diabetes,penyakit mulut (gigi kuning,gusi mudah berdarah,mukut
kering),impotensi dan masih banyak resiko yang lain. Mahasiswa kedokteran harus
ikut berpartisipasi dalam pencegahan ini salah satu caranya dengan pembentukan
artikel seperti ini dan aksi-aksi elega yang lain. Tidak sedikit teman
seperjuangan kita yang sudah turun kejalan menyuaran dan membela kesehatan di
Indonesia,jadi mana aksimu?
Lalu jika
RUU ini tidak di sahkan bagaimana nasip petani tembakau
Memang
dengan dimunculkannya RUU Pertembakauan akan melindungi nasip petani tembakau
dan banyaknya pekerja yang bekerja di industry rokok,yang secara tidak langsung
akan mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kriminalitas serta menyumang
pemasukan Negara yang sangat besar. Namun menurut saya pribadi untuk mencapai
Indonesia yang sehat memang harus ada yang di korbankan,saya bukan tidak
memikirkan nasib buruh dan petani tembakau tersebut tapi saya hanya ironis
terhadap kesehatan genersi di masa mendatang. Menurut saya petani tembakau
dapat di alih fungsikan seperti penggantian bibit tembakau dengan tanaman lain
yang memiliki potensi penggunaan yang besar seperti tembakau contohnya
cengkeh,atau menanam tanaman lain dengan jaminan peningkatan harga yang kurang
lebih sama dengan harga tembakau. Sedangkan untuk para pekerja pemerintah dapat
memberikan solusi yang lain seperti membentuk lapangan kerja baru seperti
industry tekstil Indonesia yang ramai diperbincangkan,industry ini juga dapat
menatangkan keuntungan yang tidak sedikit jika pemerindah mau ikut campur
tangan didalamnya. Memang tidak semudah mengatakannya namun jika tidak dicoba
maka generasi kita akan terancam,akan terjadi peurunan angka harapan hidup
untuk membangun Indonesia bukankah kita membutuhkan bibit yang berkualitas
sehar secara jasmani dan rohani. Sedangkan mengenai pemasukan, Indonesia memiliki
keanekaragaman sumber daya alam yang jika diperhatikan dan di kelolah juga akan
menndatangkan keuntungan bagi Negara
Tembakau
Imas
Qurrata A’yuni
Pemerintah
di Indonesia berhak kita berikan apresiasi atas Peraturan Pemerintah No. 109
Tahun 2012 yang mengatur pengendalian zat adiktif pada rokok. Peraturan ini
tentunya menjadi bukti betapa pedulinya pemerintah kita terhadap kesehatan
warga negaranya.
Namun,
hal itu ternyata tidak bertahan lama karena pada tahun 2013, muncul satu RUU
yang bertabrakan dengan PP tersebut. Ya, RUU Pertembakauan. RUU yang beberapa
bulan yang lalu dimasukkan oleh DPR sebagai RUU prioritas Program Legislasi
Nasional 2015 untuk disahkan menjadi
UU. RUU Pertembakauan ini berbeda dengan
RUU Pengendalian Tembakau. RUU Pengendalian Tembakau mempermasalahkan tembakau
bagi kesehatan, sedangkan RUU Pertembakauan justru ingin melindungi industri
tembakau.
RUU
yang bertujuan meningkatkan produksi rokok ini memang memicu berbagai respon di
kalangan masyarakat. DPR berdalih bahwa RUU ini untuk melindungi dan
menyejahterakan petani tembakau. Alasan yang digunakan sebenarnya agak lucu,
mengingat keterpurukan petani tembakau
kita disebabkan oleh impor tembakau yang saat ini mencapai 50 persen dari pasokan
untuk industri. Kalau memang ingin meningkatkan kesejahteraan petani tembakau,
kenapa tidak berusaha untuk menghentikan impor tembakau? Bahkan, RUU ini pun
memberikan peluang tembakau Negara lain untuk masuk ke Indonesia. Yang
dibutuhkan oleh Indonesia bukan RUU Pertembakauan, tetapi FCTC (Kerangka Kerja
Pengendalian Tembakau) sehingga kesehatan dan petani tembakau dapat
terlindungi. Dari seluruh negara di Asia Pasific, hanya Indonesia yang belum
ratifikasi FCTC. Jadi, sangat tidak logis alasan yang digunakan untuk tetap
mempertahankan RUU ini.
Jika
RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin konsumsi rokok di Indonesia akan
meningkat. Tanpa adanya UU tentang pertembakauan ini pun, tingkat pengguna
rokok di Indonesia sudah sangat tinggi. Berdasarkan data dari Asian Health
Index yang dilakukan Sun Life Financial pada tahun 2014, dari 5.215 responden
di 8 negara, Indonesia menempati posisi teratas. Jumlah perokok Indonesia yang
merokok lebih dari sekali per-hari mencapai 21 persen, bahkan di Cina hanya 16 persen perokok yang
merokok lebih dari sekali.
Padahal,
bahaya yang disebabkan oleh rokok bukanlah hal yang tidak diketahui oleh
masyarakat. Merokok merupakan penyebab utama dari 90 persen kasus kanker
paru-paru pada pria dan 70 persen pada wanita. Penyakit-penyakit yang menyerang
perokok pun tidak sedikit, misalnya saja penyakit jantung coroner yang menjadi
salah satu penyebab kematian terbanyak di dunia. Sebagian besar dari penyakit
jantung terbukti disebabkan oleh rokok. Merokok dapat meningkatkan proses
penyempitan dan pengerasan arteri. Hal ini menyebabkan penggumpalan darah
sehingga terjadilah ateriosklerosis, lalu elastisitas dinding pembuluh darah
menurun dan sumbatan pembuluh darah terjadi dimana mana.
RUU
Pertembakauan yang “katanya” demi kesejahteraan petani tembakau, justru akan
membawa lebih banyak masalah untuk negara kita ke depannya. Mengingat alasan
yang digunakan untuk mengesahkan RUU ini pun tidak logis dan terlalu
mengada-ada, maka sudah sewajarnya kita menolak adanya RUU Pertembakauan ini.
Demi Indonesia.
RUU
Pertembakauan VS FCTC
Evan
Faishal Mahadinata
RUU pertembakauan merupakan salah satu
dari 70 rancangan undang – undang yang yang masuk daftar program legislasi
nasional tahun 2015, RUU pertembakauan ini dibuat untuk melindungi industri
rokok dan petani tembakau di Indonesia, dengan dibuatkan undang – undang ini
DPR mengharapkan jika industri rokok di Indonesia tidak kalah dengan rokok yang
berasalah dari perusahaan luar negeri dan melindungi petani – petani Indonesia
yang bergerak dalam menanam tembakau. Namun ada dampak kedepan yang tak dapat
kita hindari kedepannya jika RUU ini disahkan yaitu masalah kesehatan. RUU ini
melindungi industri rokok sehingga berdampak dalam meningkatnya produksi rokok
di Indonesia dan semakin majunya teknologi juga membuat semakin banyak rokok
yang dapat diproduksi.
Menurut saya RUU pertambakauan ini yang
diharapkan dapat melindungi industri rokok dan petani tembakau di Indonesia ini
kurang berguna karena petani tembakau di Indonesia tetap saja akan miskin
walaupun RUU ini disahkan. Kenapa ? karena untuk menanam atau memproduksi
tembakau ini sangatlah mahal tidak sebanding dengan hasil yang petani jual ke
pabrik karena pabrik membeli dari petani dengan harga murah. Selain itu luas
lahan tembakau di Indonesia sangat hanya sangat sedikit hanya 3 provinsi saja
yang menanam tembakau yaitu Jawa Tengah,
Jawa TImur dan NTB menandakan tidak banyak petani yang bergantung pada
tembakau. Selain itu dengan disahkannya
RUU yang melindungi industri pertembakauan diprediksi akan meningkatkan
konsumsi rokok di Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui rokok merupakan
sumber dari banyak penyakit yang dapat membunuh kita, bahkan dari data – data
yang telah dikumpulkan pengeluaran rumah tangga untuk rokok merupakan salah
satu pengeluaran yang paling besar didalam pengeluaran rumah tangga, menandakan
semakin banyaknya konsumsi rokok di Indonesia, dapat kita lihat juga dari data
kanker paru yang terjadi di Indonesia sangat meningkat bayangkan ini baru
penyakit yang diakibatkan perokok aktif. Perokok pasif secara tidak langsung
juga akan meningkat dengan meningkatnya perokok pasif dan telah kita ketahui
jika perokok pasif lebih berbahaya ketimbang perokok pasif, hal ini sangat
merugikan masa depan bangsa yang kita cintai ini Indonesia ini. Melihata masa
depannya hancur oleh sebatang rokok yang dapat menghancurkan segalanya.
Di lihat dari efek – efek buruk yang
telah dibahas alangkah lebih baik jika pemerintah mengadopsi FCTC dibandingkan
dengan RUU pertembakauan yang banyak efek negativenya ketimbang positifnya yang
mengungtungkan segenap kelompok saja dan bisa saja menghancurkan tonggak masa
depan bangsa kita yang tercinta. Apa sih FCTC itu ? FCTC (Framework Convention For Tobacco Control) adalah perjanjian
internasional pertama tentang kesehatan masyrakat global tentang mendapatkan
kesehatan. Kesehatan ini adalah terhindar dari efek – efek buruk dari tembakau
tidak saja dari segi kesehatan tetapi juga dari segi ekonomi, social dan
lingkungan.
Jadi hal – hal yang dapat dilakukan untuk
menekan konsumsi tembakau rokok yaitu menaikan harga dan pajak rokok, edukasi
kepada masyarakat tentang bahaya produk tembakau, membuat regulasi dalam
pembelian produk tembakau, membatasi iklan rokok dan memberikan gambar penyakit
yang ditimbulkan pada produk rokok tembakau yang telah dilakukan sekarang.
Selain itu pemerintah juga harus bisa meregulasi produksi tembakau dan regulasi
penjualan produk rokok tembakau agar tidak mencapai ketangan anak – anak.
Dengan mengadopsi FCTC ini diharapkan
akan menciptakan masa depan generasi muda Indonesia yang sehat yang siap
melanjutkan roda pemerintahan Indonesia menjadi Negara yang lebih sehat, lebih
baik. Pemerintah harus memulai ini dari sekarang sebelum Indonesia masuk kelubang
lebih dalam lagi.
RUU
TEMBAKAU ? BERPIHAK KEPADA SIAPA ?
Reny
Indryani
RUU tembakau mungkin
dulu masih agak sedikit asing terdengar di telinga kita , tapi pada akhir akhir
ini RUU pertambakauan semakin malang melintang terdengar di telinga kita baik
pro maupun kontra nya yang selama ini
kita lihat baik dari media cetak , maupun media elektrolik .
Mungkin masih ada yang bertanya tanya apa sih RUU
TEMBAKAU itu ?
Rencangan undang
undang ( RUU ) PERTEMBAKAUN merupakan salah satu RUU yang di masukankan
dalam program legislasi nasional (proglanas ) prioritas
2015 . RUU PERTEMBAKAUAN ini akan menghapus peraturan pemerintah no 109
tahun 2012 yang mengatur pengendalian tembakau untuk kesehatan, sehingga
regulasi mengenai tembakau semakin lemah dan tak berdaya di olahnya .Menurut
salah satu wakil badan legislatif DPR RI ,RUU in dibuat demi kesejahteraan dan
keadilan bagi para petani tembakau ,pabrik roko kretek , dan tetap
memperhatikan masalah aspek kesehatan . Namun dalam kenyataannya RUU ini lebih
menguntungkan aspek ekonomi sedangkan aspek kesehatanya sangat minim .
Memang untuk aspek
perekonomiaanya lumayan membantu meningkatakan pendapatan para petani tembakau
tapi di lain sisi akan semakin meningkatnya para perokok aktif dan yang
berdampak bagi kesehatanya mereka dan juga para peroko pasif yang ada disekitar
peroko aktif yang bakal terkena imbasnya , banyak nywa yang terenggut akibat
dari rokok .
Padahal RUU tentang
tembakau yang di usulkan oleh kelompok pengendalian tembakau beberapa tahun
lalu dan didukung 240 anggota justru diendapakn , sedangakn RUU pertembakaun
yang diusulkan kelompok produsen rokok belakangngan ini justru disambut dengan
lebih diproritaskan . Yang sangat
menonjol dari RUU ini adalah regulasi dari aspek ekonominya yang diatur dengan
sangat dalam, mulai dari produksinya ,distribusinya , industri ,harga dan cuka
dan pengendalian konsumsi produk tembakau .hal ini sangat penting agar roda
perekonomian di bidang tembakau ini dapat berjalan dengan baik berdasarkan atas
kekuatan dasar hukum , sedangkan untuk para petani tembakau RUU ini cukup mampu
untuk menjamin petani tembakau karena sudah di atur bahwasanya pelaku wajib
usaha yang wajib menggunakan tembakau dalam negri miniml 80% dan maksimal
menggunakan tembakau impor 20% sertai dengan peran peranan lainya yang
mendukung para tembakau dalam negri . Tapi sangat disayangkan untuk aspek
kesehatan sangat minim sekali pasalnya tidak masuknya RUU ini ke komnas IX yang
secara khusus membidangi kesehatan . Padahal peningkat perokok dimulai dari
usia dini , remaja ,dan dewasa semakin terus meningkat hari demi harinya , dan
tidak sedikit yang mengalami kerugianya di aspek kesehatn , seperti maslah kangker
paru yang salah satu pemicu kuatnya ada roko yang berasal dari tembakau ,
selain itu yang mersakan dampaknya tidak hanya perokok aktif tapi juga banyak
sekali perokok pasif yang ikut merasakan akibatnya dari ganasnya roko yang
bahan dasarnya adalah tembakau ini .
Memang ada bagian
yang menguntungkan dan merugikannya , ada pro dan ada kontra nya .
Kemudian timbul
beberap pertanyaan apkah RUU PERTEMBAKAUAN ini di DPR muncul sebagai pesanan
asing si para penguasa atau tidak?
“tapi ada empat
senator asing dari amerika serikat telah menyuratai negara negara uni
eropa . Isinya meminta UE jangan buru buru mengendaliakn konsumsi rokok karena
sikap seperti itu akan meluakai hubungan AS dengan UE . demekian yang
diberitakan di wall street journal edisi 6 juni 2013 . “ kami para senator AS
sangat memperhtikan rencana pengendaliaan rokok di uni eropa serta dampaknya
bagi perdagangan lintas atlantik “, mungkin begitulah isi suratnya .diambil
dari kompas edisi 20 tahun 2013 .industri roko di amerika serikat sudah lama
merasa terkendala bisnis di negaranya sendiri karena ketatnya tauran di
negrinya , makanya mereka melebarkan sayapnya ke negara negra berkembang
seperti indonesia
RUU TEMBAKAU MILIK
RAKYAT ATAU SENATOR ASING YANG BERKUASA ????