BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS KEDOKTERAN UNMUL MENGUCAPKAN SELAMAT TELAH DITERIMA DI FAKULTAS KEDOKTERAN UNMUL MELALUI JALUR SBMPTN!


Jangan lupa ekspresikan kelulusanmu dengan follow dan mention twitter @BEMFKUnmul menggunakan hastag #masukfk #fkunmul #maba2015


Silakan hubungi kakak-kakak dibawah ini jika ada kesulitan dan ingin bertanya seputar Kedokteran Unmul:

Ibnu 085248789114

Fitri 082122222132


Tolong dishare ke teman-teman, adek, saudara yang diterima di FK Unmul ya. Terima kasih


Assalamualaikum wr.wb

JOIN US!
OPEN RECRUITMENT Kepanitiaan Orientasi Mahasiswa Baru FK Unmul 2015
Seksi yang bs dipilih:
- Acara
- Perdekdok
- DanusKonsum
- Kestari
- LO
Format pendaftaran:
Oprec_Nama_angkatan_seksi yg dipilih
Kirim ke:
085251400058 (devy 2013)
Timeline:
Pendaftaran 19-21 Juni 2015, batas akhir pendaftaran tggl 21 juni pukul 12 siang
Pengumuman 22 Juni 2015

Terimakasih


Selamat menunaikan ibadah puasa bagi yang melaksankannya. dan gak lama lagi kami akan mengeluarkan kajian yang akan sangat pas banget sama bulan ramadhan ini nih. kita akan membuat kajian tentang puasa bagi kesehatan. jadi ditunggu yaaah 

KAJIAN HARI TANPA TEMABAKAU SEDUNIA

Pembahasan artikel kali ini tidak kalah menarik dibandingkan artikel yang kita ulas minggu lalu yaitu tentang politik. Topic bahasan minggu ini adalah topic yang sedang hangat-hangatnya diperbincangkan sebab hal ini sangat berkaitan dengan peningkatan derajat kesehatan Indonesia. RUU Pertembakauan. Pasti teman-teman pernah mendengar kalimat ini kan? Apalagi dikalangan mahasiswa kesehatan khususnya kedokteran hal ini sedang ramai diperbincangkan,tenang jangan buru-buru kabur duluan mendengar judulnya. Hal ini penting loh karena berkaitan dengan sikap kita sebagai mahasiswa kesehatan dalam memperjuangkan peningkatan derajat kesehatan Indonesia.

RUU Pertembakauan
Grasia Angger Ayu W

Sebenernya apa sih RUU Pertembakauan
Badan legislasi DPR RI memasukan Rancangan Undang Undang tentang pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Hal ini jelas menggemparkan,bagaimana tidak disaat pemerintah mengupayakan berbagai program sebagai suatu upaya dari meningkatkan derajat ksehatan Indonesia di satu sisi pemerintah malah melindungi salah satu alas an dari penyebab kematian dan berbagai cikal bakal penyakit di Indonesia. Ini adalah beberapa tata tertib DPR RI mengenai RUU pertembakauan yang telah dikutip oleh kompas.com yang terlihat “cacat” secara hukum
·       Pencantuman RUU tentang pertembakauan tersebut tidak berdasarkan prolegnas,sebagaimana yang diatur dalam tatib DPR yang berbunyi “Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) disusun berdasarkan prolegnas tahun 2012 tidak mencantumkan RUU pertembakauan dan sejenisnya karena pada tanggal 7 juli 2011 rapat pleno baleg secara resmi telah mengambil keputusan untuk mengendapkan RUU tentang pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan yang diusulkan anggota DPR 2004-2009 sebagai upaya penigkatan derajat kesehata Indonesia
·       Pencantuman RUU tersebut dalam prolegnas tidak disertai penjelasan yang merupakan suatu pelanggaran dari tatib DPR RI pasal 99 ayat (6) Rancangan undang Undang sebagaimana di maksud pada ayat (1) diajukan disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademis.
Saya tidak akan terlalu membahas isi dari RUU pertembakauan secara hokum tapi saya akan mengulas dari segi pandangan mahasiswa kesehatan mengenai hal ini. Inti dari RUU tembakau adalah dilindunginga petani-petani tembakau serta seluruh industry yang berhubungan dengan tembakau. Hal ini secara tidak langsung akan melindungi pabrik rokok yang berada di Indonesia untuk melebarkan sayapnya padahal kita semua tau bahwa rokok adalah salah satu dari banyaknya cikal bakal penyakit yang bermunculan.
    Apa alasan pemerintah mengenai pemasukan RUU pertembakauan ini
Pemerintah mengatakan bahwa RUU Pertembakauan ini dibuat untuk meindungi industry tembakau Indonesia khususnya petani tembakau dari serangan pihak asing yang ingin mengembangkan industry rokok putih di Indonesia. Menurut beberapa pihak jika RUU ini tidak segera di sahkan maka akan banyak produsen rokok asing yang akan masuk kedalam negeri sehingga membuat petani tembakau gulung tikar,benarkah alas an tersebut? Mendasarkah alas an-alasan tersebut? Ataukan itu hanya sebuah alas an yang sengaja di gembar gemborkan untuk menutupi maksud yang sebenarnya hanya demi kepintingan beberapa pihak saja. Demi mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya. Apakah demi segelintir orang kita harus mengorbankan jutaan ribu rakyat Indonesia yang lain?
    Apa pendapat mahasiswa kedokteran mengenai RUU Pertembakauan
“saya tidak setuju tentang di sahkannya RUU Pertembakauan,dengan “fix” RUU tersebut tentu mengancam derajjat kesehatan Indonesia. Ketika RUU tersebut di sah kan maka pabrik dan industry rokok akan semakin mengembangkan sayapnya. Sebagai seseorang yang nantinya akan bergerak di bilang pelayanan kesehatan hal ini jelas ironis karena dengan miningkatnya industry rokok bukan hal yang tidak mungkin konsumen rokok ikut berkembang,ditambah lagi didalam rokok terbuki mengandung 4000 zat berbahaya termasuk 69 zat pemicu kanker” ucap I wayan saka salah satu mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di FK unmul.
Saya sependapat dengan apa yang di sampaikan rekan sejawat saya tersebut. Ketika industry rokok berkembang maka resiko penyakit yang diakibatkan oleh rokok juga akan berkembang mengancam jutaan rakyat Indonesia. Bukan hal yang main-main ketika kita mengharapkan peningkatan kesehatan maka seharusnya kita melakukan upaya yang berbanding lurus. Bukan hanyaperokok saja yang dirugikan tapi juga orang disekitarnya. Perokok aktif bukanlah satu-satunya korban. Ketika seseorang merokok di dekat orang lain. Hal ini akan membuat orang yang berada di dekatnya itu untuk ikut menghirup asap rokok atau akrab kita kenal dengan perokok pasif,perokok pasifpun memiliki resiko terjangkit penyakit yang sama besarnya. Bayangkan jika seorang ayah merokok di lingkungan keluarganya maka secara tidak langsung sang bapak telah menanamkan bibik penyakit baik secara fisik maupun psikologi kepada istri dan anak-anaknya.
“sebenarnya dampak rokok bukan dari segi kesehatan saja,di buatnya RUU ini juga akan mempengaruhi secara mental,ketika industry rokok melebar maka pembatasan konsumen akan menjadi hal yang sulit terjadi,mendapatkan rokok menjadi lebih mudah,bahkan anak-anak belia mungkin akan dengan mudah mengonsumsi barang berbahaya tersebut,anak-anak di rumah akan melihat ayah dan orang di sekitarnya mengonsumsi rokok maka hal ini akan membuat mereka berpersepsi bahwa rokok adalah barang yang tidak berbahaya. Selain itu dari segi ekonomi juga akan berpengaruh kepada pengeluaran rumah tangga bahkan menurut riset pengeluaran rumah tangga sebagian besar didominasi pengeluaran untuk membeli rokok,ironis bukan?” tutur Andini salah seorah mahasiswa psikologi ini.
Disini adalah peran dari mahasiswa kesehatan yang harusnya ikut berpartisipasi dalam mencegah RUU Pertembakauan ini. Kita yang sedikit banyak paham mengenai dampak dari segi kesehatan harusnya dapat membela jutaan rakyat lainnya dalam memperjuangkan kesehatan mereka. Jika konsumsi rokok merajalela harapan hidup seseorang akan menjadi turun sebagaimana yang kita ketahui bahwa rokok menyebabkan berbagai jenis peyakit seperti kanker,gangguan janin,penyakit jantung,diabetes,penyakit mulut (gigi kuning,gusi mudah berdarah,mukut kering),impotensi dan masih banyak resiko yang lain. Mahasiswa kedokteran harus ikut berpartisipasi dalam pencegahan ini salah satu caranya dengan pembentukan artikel seperti ini dan aksi-aksi elega yang lain. Tidak sedikit teman seperjuangan kita yang sudah turun kejalan menyuaran dan membela kesehatan di Indonesia,jadi mana aksimu?
Lalu jika RUU ini tidak di sahkan bagaimana nasip petani tembakau
Memang dengan dimunculkannya RUU Pertembakauan akan melindungi nasip petani tembakau dan banyaknya pekerja yang bekerja di industry rokok,yang secara tidak langsung akan mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kriminalitas serta menyumang pemasukan Negara yang sangat besar. Namun menurut saya pribadi untuk mencapai Indonesia yang sehat memang harus ada yang di korbankan,saya bukan tidak memikirkan nasib buruh dan petani tembakau tersebut tapi saya hanya ironis terhadap kesehatan genersi di masa mendatang. Menurut saya petani tembakau dapat di alih fungsikan seperti penggantian bibit tembakau dengan tanaman lain yang memiliki potensi penggunaan yang besar seperti tembakau contohnya cengkeh,atau menanam tanaman lain dengan jaminan peningkatan harga yang kurang lebih sama dengan harga tembakau. Sedangkan untuk para pekerja pemerintah dapat memberikan solusi yang lain seperti membentuk lapangan kerja baru seperti industry tekstil Indonesia yang ramai diperbincangkan,industry ini juga dapat menatangkan keuntungan yang tidak sedikit jika pemerindah mau ikut campur tangan didalamnya. Memang tidak semudah mengatakannya namun jika tidak dicoba maka generasi kita akan terancam,akan terjadi peurunan angka harapan hidup untuk membangun Indonesia bukankah kita membutuhkan bibit yang berkualitas sehar secara jasmani dan rohani. Sedangkan mengenai pemasukan, Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya alam yang jika diperhatikan dan di kelolah juga akan menndatangkan keuntungan bagi Negara

Tembakau
Imas Qurrata A’yuni

        Pemerintah di Indonesia berhak kita berikan apresiasi atas Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 yang mengatur pengendalian zat adiktif pada rokok. Peraturan ini tentunya menjadi bukti betapa pedulinya pemerintah kita terhadap kesehatan warga negaranya. 
        Namun, hal itu ternyata tidak bertahan lama karena pada tahun 2013, muncul satu RUU yang bertabrakan dengan PP tersebut. Ya, RUU Pertembakauan. RUU yang beberapa bulan yang lalu dimasukkan oleh DPR sebagai RUU prioritas Program Legislasi Nasional  2015 untuk disahkan menjadi UU.  RUU Pertembakauan ini berbeda dengan RUU Pengendalian Tembakau. RUU Pengendalian Tembakau mempermasalahkan tembakau bagi kesehatan, sedangkan RUU Pertembakauan justru ingin melindungi industri tembakau.
        RUU yang bertujuan meningkatkan produksi rokok ini memang memicu berbagai respon di kalangan masyarakat. DPR berdalih bahwa RUU ini untuk melindungi dan menyejahterakan petani tembakau. Alasan yang digunakan sebenarnya agak lucu, mengingat keterpurukan  petani tembakau kita disebabkan oleh impor tembakau yang saat ini mencapai 50 persen dari pasokan untuk industri. Kalau memang ingin meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, kenapa tidak berusaha untuk menghentikan impor tembakau? Bahkan, RUU ini pun memberikan peluang tembakau Negara lain untuk masuk ke Indonesia. Yang dibutuhkan oleh Indonesia bukan RUU Pertembakauan, tetapi FCTC (Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau) sehingga kesehatan dan petani tembakau dapat terlindungi. Dari seluruh negara di Asia Pasific, hanya Indonesia yang belum ratifikasi FCTC. Jadi, sangat tidak logis alasan yang digunakan untuk tetap mempertahankan RUU ini.
        Jika RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin konsumsi rokok di Indonesia akan meningkat. Tanpa adanya UU tentang pertembakauan ini pun, tingkat pengguna rokok di Indonesia sudah sangat tinggi. Berdasarkan data dari Asian Health Index yang dilakukan Sun Life Financial pada tahun 2014, dari 5.215 responden di 8 negara, Indonesia menempati posisi teratas. Jumlah perokok Indonesia yang merokok lebih dari sekali per-hari mencapai 21 persen,  bahkan di Cina hanya 16 persen perokok yang merokok lebih dari sekali.
        Padahal, bahaya yang disebabkan oleh rokok bukanlah hal yang tidak diketahui oleh masyarakat. Merokok merupakan penyebab utama dari 90 persen kasus kanker paru-paru pada pria dan 70 persen pada wanita. Penyakit-penyakit yang menyerang perokok pun tidak sedikit, misalnya saja penyakit jantung coroner yang menjadi salah satu penyebab kematian terbanyak di dunia. Sebagian besar dari penyakit jantung terbukti disebabkan oleh rokok. Merokok dapat meningkatkan proses penyempitan dan pengerasan arteri. Hal ini menyebabkan penggumpalan darah sehingga terjadilah ateriosklerosis, lalu elastisitas dinding pembuluh darah menurun dan sumbatan pembuluh darah terjadi dimana mana.
        RUU Pertembakauan yang “katanya” demi kesejahteraan petani tembakau, justru akan membawa lebih banyak masalah untuk negara kita ke depannya. Mengingat alasan yang digunakan untuk mengesahkan RUU ini pun tidak logis dan terlalu mengada-ada, maka sudah sewajarnya kita menolak adanya RUU Pertembakauan ini. Demi Indonesia.

RUU Pertembakauan VS FCTC
Evan Faishal Mahadinata

RUU pertembakauan merupakan salah satu dari 70 rancangan undang – undang yang yang masuk daftar program legislasi nasional tahun 2015, RUU pertembakauan ini dibuat untuk melindungi industri rokok dan petani tembakau di Indonesia, dengan dibuatkan undang – undang ini DPR mengharapkan jika industri rokok di Indonesia tidak kalah dengan rokok yang berasalah dari perusahaan luar negeri dan melindungi petani – petani Indonesia yang bergerak dalam menanam tembakau. Namun ada dampak kedepan yang tak dapat kita hindari kedepannya jika RUU ini disahkan yaitu masalah kesehatan. RUU ini melindungi industri rokok sehingga berdampak dalam meningkatnya produksi rokok di Indonesia dan semakin majunya teknologi juga membuat semakin banyak rokok yang dapat diproduksi.
Menurut saya RUU pertambakauan ini yang diharapkan dapat melindungi industri rokok dan petani tembakau di Indonesia ini kurang berguna karena petani tembakau di Indonesia tetap saja akan miskin walaupun RUU ini disahkan. Kenapa ? karena untuk menanam atau memproduksi tembakau ini sangatlah mahal tidak sebanding dengan hasil yang petani jual ke pabrik karena pabrik membeli dari petani dengan harga murah. Selain itu luas lahan tembakau di Indonesia sangat hanya sangat sedikit hanya 3 provinsi saja yang menanam tembakau yaitu Jawa Tengah,  Jawa TImur dan NTB menandakan tidak banyak petani yang bergantung pada tembakau.  Selain itu dengan disahkannya RUU yang melindungi industri pertembakauan diprediksi akan meningkatkan konsumsi rokok di Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui rokok merupakan sumber dari banyak penyakit yang dapat membunuh kita, bahkan dari data – data yang telah dikumpulkan pengeluaran rumah tangga untuk rokok merupakan salah satu pengeluaran yang paling besar didalam pengeluaran rumah tangga, menandakan semakin banyaknya konsumsi rokok di Indonesia, dapat kita lihat juga dari data kanker paru yang terjadi di Indonesia sangat meningkat bayangkan ini baru penyakit yang diakibatkan perokok aktif. Perokok pasif secara tidak langsung juga akan meningkat dengan meningkatnya perokok pasif dan telah kita ketahui jika perokok pasif lebih berbahaya ketimbang perokok pasif, hal ini sangat merugikan masa depan bangsa yang kita cintai ini Indonesia ini. Melihata masa depannya hancur oleh sebatang rokok yang dapat menghancurkan segalanya.
Di lihat dari efek – efek buruk yang telah dibahas alangkah lebih baik jika pemerintah mengadopsi FCTC dibandingkan dengan RUU pertembakauan yang banyak efek negativenya ketimbang positifnya yang mengungtungkan segenap kelompok saja dan bisa saja menghancurkan tonggak masa depan bangsa kita yang tercinta. Apa sih FCTC itu ? FCTC (Framework Convention For Tobacco Control) adalah perjanjian internasional pertama tentang kesehatan masyrakat global tentang mendapatkan kesehatan. Kesehatan ini adalah terhindar dari efek – efek buruk dari tembakau tidak saja dari segi kesehatan tetapi juga dari segi ekonomi, social dan lingkungan.
 Jadi hal – hal yang dapat dilakukan untuk menekan konsumsi tembakau rokok yaitu menaikan harga dan pajak rokok, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya produk tembakau, membuat regulasi dalam pembelian produk tembakau, membatasi iklan rokok dan memberikan gambar penyakit yang ditimbulkan pada produk rokok tembakau yang telah dilakukan sekarang. Selain itu pemerintah juga harus bisa meregulasi produksi tembakau dan regulasi penjualan produk rokok tembakau agar tidak mencapai ketangan anak – anak.
Dengan mengadopsi FCTC ini diharapkan akan menciptakan masa depan generasi muda Indonesia yang sehat yang siap melanjutkan roda pemerintahan Indonesia menjadi Negara yang lebih sehat, lebih baik. Pemerintah harus memulai ini dari sekarang sebelum Indonesia masuk kelubang lebih dalam lagi.

RUU TEMBAKAU ? BERPIHAK KEPADA SIAPA ?
Reny Indryani

RUU tembakau mungkin dulu masih agak sedikit asing terdengar di telinga kita , tapi pada akhir akhir ini RUU pertambakauan semakin malang melintang terdengar di telinga kita baik pro maupun kontra nya  yang selama ini kita lihat baik dari media cetak , maupun media elektrolik .
Mungkin masih ada yang bertanya tanya apa sih RUU TEMBAKAU itu ?
Rencangan undang undang ( RUU ) PERTEMBAKAUN merupakan salah satu RUU yang di masukankan dalam  program  legislasi nasional (proglanas ) prioritas 2015 . RUU PERTEMBAKAUAN ini akan menghapus peraturan pemerintah no 109 tahun 2012 yang mengatur pengendalian tembakau untuk kesehatan, sehingga regulasi mengenai tembakau semakin lemah dan tak berdaya di olahnya .Menurut salah satu wakil badan legislatif DPR RI ,RUU in dibuat demi kesejahteraan dan keadilan bagi para petani tembakau ,pabrik roko kretek , dan tetap memperhatikan masalah aspek kesehatan . Namun dalam kenyataannya RUU ini lebih menguntungkan aspek ekonomi sedangkan aspek kesehatanya sangat minim .
Memang untuk aspek perekonomiaanya lumayan membantu meningkatakan pendapatan para petani tembakau tapi di lain sisi akan semakin meningkatnya para perokok aktif dan yang berdampak bagi kesehatanya mereka dan juga para peroko pasif yang ada disekitar peroko aktif yang bakal terkena imbasnya , banyak nywa yang terenggut akibat dari rokok .
Padahal RUU tentang tembakau yang di usulkan oleh kelompok pengendalian tembakau beberapa tahun lalu dan didukung 240 anggota justru diendapakn , sedangakn RUU pertembakaun yang diusulkan kelompok produsen rokok belakangngan ini justru disambut dengan lebih diproritaskan  . Yang sangat menonjol dari RUU ini adalah regulasi dari aspek ekonominya yang diatur dengan sangat dalam, mulai dari produksinya ,distribusinya , industri ,harga dan cuka dan pengendalian konsumsi produk tembakau .hal ini sangat penting agar roda perekonomian di bidang tembakau ini dapat berjalan dengan baik berdasarkan atas kekuatan dasar hukum , sedangkan untuk para petani tembakau RUU ini cukup mampu untuk menjamin petani tembakau karena sudah di atur bahwasanya pelaku wajib usaha yang wajib menggunakan tembakau dalam negri miniml 80% dan maksimal menggunakan tembakau impor 20% sertai dengan peran peranan lainya yang mendukung para tembakau dalam negri . Tapi sangat disayangkan untuk aspek kesehatan sangat minim sekali pasalnya tidak masuknya RUU ini ke komnas IX yang secara khusus membidangi kesehatan . Padahal peningkat perokok dimulai dari usia dini , remaja ,dan dewasa semakin terus meningkat hari demi harinya , dan tidak sedikit yang mengalami kerugianya di aspek kesehatn , seperti maslah kangker paru yang salah satu pemicu kuatnya ada roko yang berasal dari tembakau , selain itu yang mersakan dampaknya tidak hanya perokok aktif tapi juga banyak sekali perokok pasif yang ikut merasakan akibatnya dari ganasnya roko yang bahan dasarnya adalah tembakau ini .
Memang ada bagian yang menguntungkan dan merugikannya , ada pro dan ada kontra nya .
Kemudian timbul beberap pertanyaan apkah RUU PERTEMBAKAUAN ini di DPR muncul sebagai pesanan asing si para penguasa atau tidak?
“tapi ada empat senator asing dari amerika serikat telah menyuratai negara negara uni eropa . Isinya meminta UE jangan buru buru mengendaliakn konsumsi rokok karena sikap seperti itu akan meluakai hubungan AS dengan UE . demekian yang diberitakan di wall street journal edisi 6 juni 2013 . “ kami para senator AS sangat memperhtikan rencana pengendaliaan rokok di uni eropa serta dampaknya bagi perdagangan lintas atlantik “, mungkin begitulah isi suratnya .diambil dari kompas edisi 20 tahun 2013 .industri roko di amerika serikat sudah lama merasa terkendala bisnis di negaranya sendiri karena ketatnya tauran di negrinya , makanya mereka melebarkan sayapnya ke negara negra berkembang seperti indonesia
RUU TEMBAKAU MILIK RAKYAT ATAU SENATOR ASING YANG BERKUASA ????




Kastrat BEM FK Unmul untuk pertama kalinya menulis kajian mengenai AFTA. Berdasarkan pembagian topik kajian, Kastrat BEM FK Unmul mendapatkan kesempatan menulis kajian bersama kastrat institusi lainnya di wilayah III. Mengulas mengenai Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), AFTA dan MRA. Kajian ini guna memberikan pengetahuan mengenai sistem ini. Pengenalan akan hal ini, termasuk salah satu upaya serta bekal persiapan menyongsong AFTA.

Untuk dokumen kajian tersebut, silahkan email ke kastratbemfkunmul@gmail.com
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan.

Seperti kata bijak, tak ada yang abadi dalam kehidupan ini kecuali perubahan itu sendiri. Setiap manusia mengalami perubahan yang tak terduga, sakit misalnya. Dalam keadaan seperti ini, bagaimana kita bisa mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan yang memadai, ter jangkau, kapan saja, dan di mana saja? Asuransi kesehatan mengurangi risiko masyarakat menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket, dalam jumlah yang sulit diprediksi dan sangat besar. Tetapi asuransi kesehatan saja tidak cukup. Diperlukan Asuransi Kesehatan Sosial atau Jaminan Kesehatan Sosial (JKN). Mengapa? Pertama, premi asuransi komersial relatif tinggi sehingga tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Kedua, manfaat yang ditawarkan umumnya terbatas.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sistem Jaminan Sosial Nasional ini diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tujuannya adalah agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Jaminan Kesehatan Nasional mengacu pada prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berikut: Prinsip kegotongroyongan, prinsip nirlaba, Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, prinsip portabilitas, prinsip kepersetaan bersifat wajib, prinsip dana amanat, prinsip pengelolaan hasil Dana Jaminan Sosial.

Salah satu sistem pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepesertaannya paling sedikit meliputi: PBI Jaminan Kesehatan; Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya; Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya; peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan diperoleh oleh Peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis). Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.  Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: 
a. Penyuluhan kesehatan perorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. 
b. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio, dan Campak. 
c. Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. 
d. Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Dari sejumlah manfaat di atas, masih terdapat beberapa manfaat lain untuk kedepannya. terdaftar sebagai anggota BPJS sangat penting untuk jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Jaminan Kesehatan Nasional ini dapat menjadi jaminan kesehatan bagi penduduk baik untuk sekarang maupun nanti.